| 1. |
Mendaftarkan, Mengidentifikasi dan memverifikasi identitas Anda untuk menjalankan prinsip pengenalan pelanggan, atau Know Your Customer (KYC) dalam rangka memproses permohonan Anda sebagai nasabah, pelanggan dan/atau pengguna layanan. |
| 2. |
Untuk mengelola rekening dan/atau Anda dan memberikan layanan perbankan pada Anda. |
| 3. |
Untuk melakukan pemerikasaan kredit, pengecekan latar belakang atau uji tuntas yang diperlukan menurut hukum yang berlaku, peraturan atau kebijakan internal PT BPR GUNUNG KAWI. |
| 4. |
Untuk mencegah penipuan dan kejahatan uang yang dapat merugikan PT BPR GUNUNG KAWI, Anda, dan Pihak Ketiga Lainnya. |
| 5. |
Untuk menagani pertanyaan, umpan balik, keluhan, tanggapan dan saran anda atas produk dan layanan PT BPR GUNUNG KAWI. |
| 6. |
Untuk mengevaluasi dan memperbarui fitur layanan PT BPR GUNUNG KAWI secara berkesinambungan. |
| 7. |
Untuk personalisasi fasilitas dan layanan yang diberikan pada Anda. |
| 8. |
Dalam rangka mematuhi seluruh kewajiban yang diatur dalam perturan perundang-undangan, ketentuan regulator, dan ketentuan lainnya yang mengikat dan berlaku. |
| 9. |
Untuk tujuan administratif yang bersifat internal atau eksternal seperti audit, analisa data untuk pengujian dan/atau pengembangan produk, pemeriksaan dan laporan pada Otoritas Jasa Keungan dan arsip PT BPR GUNUNG KAWI. |
| 10. |
Untuk kebutuhan pemasaran dari layanan dan produk yang ditawarkan oleh PT BPR GUNUNG KAWI, hal ini termasuk seperti mengirimkan promosi, produk baru, berita, survei, serta pembaruan terkait layanan melalui telepon, e-mail, SMS, WhatsApp dan media komunikasi lainnya. |
| 11. |
Untuk melakukan analisa terkait layanan perbankan yang anda butuhkan, dan dengan persetujuan Anda, PT BPR GUNUNG KAWI dapat melakukan penawaran produk, promosi, dan memproses permintaan dan/atau transaksi atas produk/layanan dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan PT BPR GUNUNG KAWI. |
| 12. |
Untuk kepentingan lainnya yang sah sesuai dengan kebijakan internal PT BPR GUNUNG KAWI yang dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |