PT BPR GUNUNG KAWI SEMARANG berkomitmen untuk menjalankan operasional perusahaan yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Untuk mendukung komitmen tersebut, kami mengimplementasikan Strategi Anti-Fraud yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi dan menanggulangi tindakan fraud dalam lingkungan kerja PT BPR GUNUNG KAWI.
Whistleblowing System adalah mekanisme yang memungkinkan karyawan, nasabah, atau pihak lain untuk melaporkan tindakan yang mencurigakan atau melanggar kode etik perusahaan secara anonim dan aman. Untuk memperkuat pengawasan dan keterbukaan informasi, PT BPR GUNUNG KAWI telah mengembangkan Whistleblowing System (WBS) sebuah mekanisme pelaporan yang memberikan kesempatan kepada siapa saja untuk melaporkan dugaan tindakan fraud atau pelanggaran lainnya secara aman dan rahasia.
Jika Anda ingin menyampaikan Informasi Mengenai Tindakan Fraud atau Pelanggaran lainnya silahkan isi formulir dibawah ini.
WHISTLEBLOWING SYSTEMTerima kasih atas kepercayaan Anda kepada BPR Gunung Kawi.
Catatan: PT BPR GUNUNG KAWI tidak akan mentolerir tindakan pembalasan terhadap pelapor yang menyampaikan informasi dengan itikad baik melalui WBS. Kami mendorong semua pihak untuk berpartisipasi dalam menjaga integritas perusahaan dengan melaporkan dugaan tindakan yang mencurigakan atau melanggar kode etik.
| Contact Information |
|---|
| (024) 355 3682; 355 3683 |
| 0851 1774 5144 |
| contactcenter@bprgunungkawi.com |